Monday, 15 June 2015

Bikin SKCK bisa online ini persyaratannya

Sekarang kita bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di link http://skck.polri.go.id loh. Perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :

1. Pemohon warga negara Indonesia (WNI):
    Salinan scan KTP asli;
    Salinan scan kartu keluarga (KK) asli;
    Salinan scan akta kelahiran asli;
    Salinan scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
    Salinan scan foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
    Salinan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan Visa;
    Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.

2. Pemohon warga negara asing (WNA):
 Salinan scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
  Salinan scan paspor asli;
     Salinan scan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) asli atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli;
     Salinan scan foto diri ukuran 4X6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
     Salinan scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.
     Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan kepada petugas loket guna untuk diverifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08.00 WIB dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;

Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama tiga hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang. (Humas Polda Metro Jaya

No comments:

Post a Comment